Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyetujui pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin kepada guru SMA/SMK yang berada di bawah naungan Pemprov Sulsel.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/3/2018). Rapat ini turut melibatkan perwakilan guru.
"Hasil rapat tadi telah memutuskan setiap guru yang sebelumnya tidak mendapatkan TPP, disepakati untuk mendapatkan TPP melalui rekomendasi dari KPK," ucap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Irman Yasin Limpo.
None, sapaan akrab Irman Yasin Limpo mengatakan, pemberian TPP kepada guru akan berbeda dengan pemberian TPP terhadap pegawai biasa. Untuk guru, akan ada pemberian TPP dengan sistem selisih karena sudah mendapatkan sertifikasi. Selisih akan disesuaikan dengan keadaan keuangan Pemprov Sulsel.
Selain selisih, besaran TPP bagi guru di daerah terpencil akan berbeda dengan guru yang ada di kota.
"Pemberian TPP dibagi dua, guru terpencil dan guru tidak terpencil. Itu karena beban kerja yang dimiliki guru di daerah terpencil lebih berat dibandingkan dengan guru yang ada di perkotaan," tutup None.
Selain itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel menyambut gembira disepakatinya pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru SMA/SMK di Sulsel.
Ketua IGI Sulsel Abdul Wahid Nara mengatakan, keluarnya persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi akhir dari perjuangan panjang guru selama ini.
�TPP ini kami harap menjadi pelecut bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya. Sebab, ada kriteria khusus dan ketat bagi guru untuk mendapatkan TPP,� katanya usai mengikuti rapat bersama KPK dan Pemprov Sulsel, Kamis, (29/03/2018).
Di aturan TPP nantinya, guru akan dibuatkan bab khusus terkait mekanisme pemberian TPP. Kedisiplinan dan kompetensi guru tetap menjadi acuan.
�Jadi tetap akan dikurangi nilai TPP yang diterima jika kedisiplinan dan kompetensi guru tersebut rendah,� tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemberian TPP bagi guru sempat diragukan. Ratusan guru dipimpin IGI Sulsel beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa agar diberikan hak sama seperti pegawai di bawah naungan Pemprov Sulsel lainnya.
Sumber : http://edukasi.rakyatku.com
0 komentar:
Posting Komentar